Seseorang dapat diwakilkan pengambilannya, selama figur perwakilan ini memperlihatkan kelengkapan:
- Surat Kuasa Resmi atas Nama Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (tanda-tangan basah dibubuhi Materai Tempel terbaru Rp.10.000).
- Fotokopi jelas atas halaman Nomor Induk KTP Pelapor pertama.
- Keaslian e-KTP milik sosok yang menerima pengalihan perwakilan di loket.
Tanpa syarat di atas, hak
Refusal Petugas Loket sangat ditolerir dan perwakilan Anda dilarang mengambil propeeti.