Beranda Panduan Klaim FAQ Hubungi Kami
Bahasa
Masuk Daftar Laporkan Barang Hilang
LEGAL DOCUMENT

Kebijakan Privasi

Integritas Data dan Perlindungan Informasi Pribadi Pengguna Sistem KRL Lost & Found. Pelajari bagaimana kami menjaga transparansi data Anda.

Versi Dokumen V.2.4.0 (Update 2026)
Terakhir Diperbarui 15 Maret 2026

PT Kereta Commuter Indonesia (selanjutnya disebut "KCI", "Kami", atau "Sistem") sangat menghargai dan melindungi informasi pribadi setiap pengguna aplikasi web KRL CommuterLink Lost & Found. Kebijakan Privasi ini secara lugas dan ketat mengatur bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, memproses, dan mendistribusikan data pribadi Anda.

Persetujuan Pengguna

Dengan mendaftar, membuat laporan kehilangan, atau menggunakan layanan portal ini, Anda menyatakan setuju dan tunduk sepenuhnya terhadap pengumpulan serta penggunaan data sesuai regulasi yang berlaku secara hukum.

1. Pengumpulan Data Informasi Pribadi

Sistem merancang pengumpulan data secara ketat hanya pada ruang lingkup yang diperlukan untuk berjalannya proses pencocokan dan pengembalian barang. Data yang dikumpulkan meliputi:

  • Data Identitas Diri: Nama Lengkap, Nomor HP (Telepon), dan Alamat Email yang Anda daftarkan di awal pendaftaran akun.
  • Data Dokumen Bukti (Saat Serah Terima): Foto Kartu Identitas Resmi (e-KTP/SIM/Paspor) atau Surat Kuasa beserta identitas perwakilan yang difoto/diunggah langsung oleh Petugas Stasiun melalui tablet / komputer mereka.
  • Data Laporan Barang: Detail barang hilang, deskripsi kondisi, rentang waktu stasiun keberadaan, riwayat aktivitas pelaporan, dan foto referensi barang Anda.
  • Data Teknologis (Log): Alamat IP perangkat, jenis browser, serta catatan waktu aktivitas (Audit Trail) selama sesi Anda aktif di domain KRL demi perlindungan siber.

2. Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data yang kami himpun tidak akan pernah divaluasi atau diperjualbelikan kepada entitas pihak ketiga di luar KCI. Penggunaan data murni secara eksklusif berfokus untuk operasional sistem, mencakup:

  • Memvalidasi keaslian kepemilikan pelapor terhadap barang temuan (Authentication & Authorization) guna mencegah penyalahgunaan klaim palsu.
  • Menyediakan informasi kontak darurat agar Petugas KCI dapat secara instan menelepon pelapor saat barang dengan mode "Penting/Tinggi" dietmukan di lapangan.
  • Memandu proses klaim yang transparan antara pihak pelapor, petugas stasiun, dan supervisor administrasi.
  • Penerbitan surat/bukti Berita Acara Serah Terima secara digital dengan melampirkan identitas yang mematuhi asas keabsahan hukum pidana/perdata.

3. Standar Penyimpanan & Enkripsi Keamanan

Seluruh transmisi data antara pengguna dan server KRL memanfaatkan lapisan enkripsi SSL/TLS 256-bit berstandar militer. Untuk melindungi privasi hak akses:

Integritas Basis Data

Setiap kata sandi (password) tidak disimpan secara mentah, namun dihancurkan menjadi hash kriptografi searah menggunakan standar industri BCRYPT tingkat lanjut. Server utama telah tersertifikasi parameter ISO/IEC 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi).

4. Batas Retensi (Lama Penyimpanan Data)

Sistem KCI membatasi penyimpanan Log Laporan pasca konklusi (berhasil dicocokkan & dikembalikan). Laporan yang berstatus "Selesai" akan mengalami proses Soft-Delete ke tabel Arsip. Seluruh historis laporan dan detail pribadi pelapor terkait dengan item akan di-purge (dihapus permanen dari HDD server aktif) dalam batas waktu maksimal 1 (satu) Tahun sejak tanggal pengambilan.

5. Tata Kelola Privasi Data Staf (Petugas)

Bagi Pengguna internal (Akun Petugas & Super Admin), segala manipulasi terhadap status barang, validasi persetujuan klaim ganda, hingga pergeseran laporan masuk akan dicatat permanen dalam Audit Trails Hub. Hal ini meminimalisasi penyalahgunaan wewenang internal KCI terhadap tata laksana Lost & Found yang merugikan pelanggan.

6. Hak Pemilik Data

Sebagai Pelapor sah, Anda memiliki kedaulatan independen atas data Anda dan berhak untuk:

  • Meminta perbaikan data profil (Nama, Nomor HP, Kata Sandi) melalui antarmuka Profil Pengguna pada aplikasi.
  • Menghapus pengajuan laporan kehilangan selama laporan tersebut masih belum tersentuh proses "Pencocokan oleh Petugas".
  • Mengajukan permohonan Right to be Forgotten (Hak untuk dihapus sepenuhnya dari Database KCI) melalui pusat permohonan Call Center.

Tim Hukum PT Kereta Commuter Indonesia, 2026.