Beranda Panduan Klaim FAQ Hubungi Kami
Bahasa
Masuk Daftar Laporkan Barang Hilang
REGULASI PENGGUNAAN

Syarat & Ketentuan

Pedoman resmi penggunaan, kewajiban pelapor, tata laksana pengambilan barang, serta sanksi penyalahgunaan sistem CommuterLink.

ID Peraturan TOS-KRL-2026/A
Mulai Berlaku 15 Maret 2026

Halaman ini berisikan syarat-syarat teknis dan kesepakatan hukum mengikat antara Anda (selaku pihak Pelapor/Pengguna) dengan otoritas pengelolaan properti di PT Kereta Commuter Indonesia. Dengan mendaki, mengakses, dan menekan tombol 'Daftar' atau 'Masuk' di portal web KRL CommuterLink Lost & Found, Anda dinyatakan sah serta mutlak mengerti dan menyetujui poin regulasi di bawah ini.

Peringatan Keras (False Reports)

Pelaporan Data Palsu secara sengaja yang berdampak pada tindakan penyesatan Petugas KCI dan/atau penipuan identitas saat mengambil barang pihak lain adalah MURNI tindakan kriminal pencurian. Kami segera meneruskan alamat IP, identitas, KTP, dan rekaman CCTV (CCTV Footage) Anda per hari kejadian kepada penegak hukum yang berwenang tanpa melalui peringatan kedua.

1. Definisi dan Tata Laksana

  • Pengguna (Pelapor): Pihak eksternal yakni perorangan yang membuat akun secara valid guna mendaftarkan pelaporan atas kehilangan aset, dokumen, atau properti pribadi pada stasiun maupun dalam rentang perjalanan kereta Commuterline Jabodetabek terbaru.
  • Sistem / Kami: Menunjuk kepada infrastruktur aplikasi web rekayasa KRL CommuterLink Lost & Found termasuk elemen para Petugas Stasiun/Pegawai Operasional KRL dari skala Administrator hingga Petugas Penginput di Hub terkait.
  • Pencocokan AI: Pemrosesan algoritma digital smart-matching atas kecenderungan sinkronisasi antara ciri, foto, merk, tipe barang Anda berbanding dengan database barang tak bertuan di loket khusus barang hilang.

2. Ketentuan Hak Klaim dan Pengambilan

Supervisor Petugas di setiap Stasiun berhak meretur atau menolak secara absolut permintaan persetujuan klaim bila tidak meyakinkan. Jika laporan berganti jenjang "Bisa Diambil":

  • Anda pribadi (Pemilik) wajib datang dan membuktikan diri secara fisik (tidak disediakan pemfasilitasan via GrabExpress/Gojek oleh pihak KCI resmi) ke Stasiun tempat Hub bersangkutan selambatnya 14 Hari Kalender.
  • Kami mengamanatkan Pelapor untuk melampirkan identitas sah (e-KTP fisik/SIM) atau Surat Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian sebelum bukti Serah Terima diformalkan dan dicetak oleh Admin Terminal Petugas.
  • Anda tidak dapat menuntut "penyelidikan lanjutan" terhadap siapa individu sebelumnya yang merusak, membongkar properti itu sebelum petugas KRL menemukannya tergeletak.

3. Standar Tenggang Waktu (Barang Kedaluwarsa)

Volume penemuan barang KRL rata-rata harian yang besar memaksa KCI mengatur regulasi limit penyimpanan aset.

Aturan Penghangusan Organik & Lelang Properti

Khusus muatan organik/makanan, otomatis dibersihkan dalam waktu maksimal 24 Jam. Sedangkan properti berharga, apabila tanpa inisiatif klaim dan tidak menemukan pencocokan sama sekali hingga melampaui 90 Hari (3 Bulan), aset tersebut difinalisasi menjadi obyek Aset Hibah / Pemusnahan secara kolektif berpayung aturan perusahaan KCI.

4. Pembebasan (Penafian) Tanggung Jawab (Disclaimer)

Sistem ini dirilis murni sebagai alat itikad baik (Good Faith Portal) guna meredam kendala komunikasi penumpang-petugas. Maka KCI senantiasa terlepas dari klausul tanggungan kompensasi atas kondisi:

  • Tidak adanya kecocokan barang (Barang tidak dilaporkan petugas / sudah hilang di tahap operasional gerbong dicuri oknum pihak eksternal). Aplikasi tak menjanjikan pemulihan barang 100%.
  • Keadaan baterai mati (untuk gawai perangkat elektronik cerdas), goresan/pecah layaknya proses fisik wajar yang dialami selama komoditas terbengkalai.
  • Bocornya hak otorisasi kata sandi Pelapor akibat kecerobohan pribadi dan/atau koneksi perangkat eksternal pelapor yang memaparkan data credentials Anda.

5. Pemblokiran Akun secara Sepihak

Dalam memastikan efisiensi tenaga manual Terminal Petugas beroperasi secara kondusif dan Zero-Spam, algoritma anti-fraud sistem dibekali hak khusus dalam meng-interupsi akun:

Akun yang rutin menghujani (Spamming) laporan tanpa esensi logis, sering mengubah judul palsu berturut-turut demi memaksa probabilitas matching score tinggi akan ditandai dengan bendera Flag Suspicious. Administrator Level 3 dapat men-Suspend atau menghapus akses IP MAC perangkat bersangkutan ke depan seumur hidup.

Departemen Pelayanan dan Tata Tertib PT Kereta Commuter Indonesia, 2026.