Pedoman resmi penggunaan, kewajiban pelapor, tata laksana pengambilan barang, serta sanksi penyalahgunaan sistem CommuterLink.
Halaman ini berisikan syarat-syarat teknis dan kesepakatan hukum mengikat antara Anda (selaku pihak Pelapor/Pengguna) dengan otoritas pengelolaan properti di PT Kereta Commuter Indonesia. Dengan mendaki, mengakses, dan menekan tombol 'Daftar' atau 'Masuk' di portal web KRL CommuterLink Lost & Found, Anda dinyatakan sah serta mutlak mengerti dan menyetujui poin regulasi di bawah ini.
Pelaporan Data Palsu secara sengaja yang berdampak pada tindakan penyesatan Petugas KCI dan/atau penipuan identitas saat mengambil barang pihak lain adalah MURNI tindakan kriminal pencurian. Kami segera meneruskan alamat IP, identitas, KTP, dan rekaman CCTV (CCTV Footage) Anda per hari kejadian kepada penegak hukum yang berwenang tanpa melalui peringatan kedua.
Supervisor Petugas di setiap Stasiun berhak meretur atau menolak secara absolut permintaan persetujuan klaim bila tidak meyakinkan. Jika laporan berganti jenjang "Bisa Diambil":
Volume penemuan barang KRL rata-rata harian yang besar memaksa KCI mengatur regulasi limit penyimpanan aset.
Khusus muatan organik/makanan, otomatis dibersihkan dalam waktu maksimal 24 Jam. Sedangkan properti berharga, apabila tanpa inisiatif klaim dan tidak menemukan pencocokan sama sekali hingga melampaui 90 Hari (3 Bulan), aset tersebut difinalisasi menjadi obyek Aset Hibah / Pemusnahan secara kolektif berpayung aturan perusahaan KCI.
Sistem ini dirilis murni sebagai alat itikad baik (Good Faith Portal) guna meredam kendala komunikasi penumpang-petugas. Maka KCI senantiasa terlepas dari klausul tanggungan kompensasi atas kondisi:
Dalam memastikan efisiensi tenaga manual Terminal Petugas beroperasi secara kondusif dan Zero-Spam, algoritma anti-fraud sistem dibekali hak khusus dalam meng-interupsi akun:
Akun yang rutin menghujani (Spamming) laporan tanpa esensi logis, sering mengubah judul palsu berturut-turut demi memaksa probabilitas matching score tinggi akan ditandai dengan bendera Flag Suspicious. Administrator Level 3 dapat men-Suspend atau menghapus akses IP MAC perangkat bersangkutan ke depan seumur hidup.
Departemen Pelayanan dan Tata Tertib PT Kereta Commuter Indonesia, 2026.